الَحَدِ
يْثُ المَوْضُوْعُ هُوَا المُخْتَلَقُ المَصْنُوْعُ
”Hadist Maudhu’
adalah Hadist yang diada-adakan dan dibuat-buat.”[1]
Al-Maudhu’ secara
bahasa merupakan isim maf’ul dari, wa-dha-‘a, ya-dha-‘u, wadh-‘an,kata yang mempunyai arti al-isqath (meletakkan tau
memyimpan), Kata Al-Maudhu’ juga
bermakna (al-iftira) meninggalkan, (wa al-ikhtilaq)mengada-ada dan membuat-buat.[2]
Sementara
secara istilah ulama ahli hadits mendefinisikan hadits maudhu’ sebagai
:
Artinya: “Hadits
yang disandarkan kepada Rasulullah saw secara dibuat-buat dan dusta, padahal
Beliau tidak mengatakan dan melakukannya, berbuat ataupun melakukannya.”[3]
Sebagian mereka
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hadits maudhu’ ialah hadits yang
dibuat-buat”.
Dan ada juga yang
mendefinisikan sebagai :
هُوَالُمخْتَلَعُ
اَلمصْنُوْعُ الَمنْسُوْبُ اِلَى رَسُوْلِ الٌلَهِ صَلَىٌ الَلٌه عَلَيْهِ
وَسَلَمَ زَوْرَاَ وَبُهْتَاناَ سَوَاءُ كَانَ ذَلِكَ عَمْدَا أَوْ
خَطَأَ
Artinya:”Hadits yang
diciptakan dan dibuat seseorang (pendusta) yang ciptaan ini yang dinisbatkan
pada Rasulullah saw secara paksaan dan dusta, baik sengaja maupun tidak”.[4]
Dari
beberapa definisi diatas dapat kita pahami bahwa, hadits maudhu’ adalah
hadist yang bukan disandarkan kepada Rasulullah Saw, atau dengan kata lain Bukan
hadist Rasul, akan tetapi suatu perkataan atau perbuatan seseorang atau
pihak-pihak tertentu dengan suatu alasan kemudian dikatakan kepada Rasul.
Padahal untuk kepentingan individu atau kelompok, bukan didasarkan kepada
perkataan atau perbuatan dan takrir Rasulullah saw.
Hadist
Maudhu adalah hadist yang paling jelek(buruk) dan paling membahayakan bagi
Islam dan pemeluknya, dan tidak halal bagi yang meriwayatkan hadist maudhu’.
Rasulullah Saw bersabda :
مَنْ
حَدَّ ثَ عَنِّىِ بِحَدِ يْثِ يَرَى اَنَّهُ كَذِ بُ فَهُوَ اَحَدُ الكَا ذِ
بِيْنَ.
Artinya: “Barang
siapa meriwayatkan suatu hadist dariku yang ia ketahui bahwa Hadist itu dusta,
maka ai adalah sakah seorang pendusta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar