Beberapa usaha yang dilakukan untuk
pelestarian lingkungan hidup antara lain yaitu sebagai berikut.
1. Bidang Kehutanan
Kerusakan hutan yang semakin parah
dan meluas, perlu diantisipasi dengan berbagai upaya. Beberapa usaha yang perlu
dilakukan antara lain :
a. Penebangan pohon
dan penanaman kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap
lestari.
b. Memperketat pengawasan
terhadap penebangan-penebangan liar, dan memberikan hukuman yang berat kepada
mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
c. Penebangan pohon
harus dilakukan secara bijaksana. Pohon yang ditebang hendaknya yang besar dan
tua agar pohon-pohon yang kecil dapat tumbuh subur kembali.
d. Melakukan reboisasi
(penanaman hutan kembali) pada kawasan-kawasan yang hutannya telah gundul, dan
merehabilitasi kembali hutan-hutan yang telah rusak.
e. Memperluas hutan
lindung, taman nasional, dan sejenisnya sehingga fungsi hutan sebagai pengatur
air, pencegah erosi, pengawetan tanah, tempat perlindungan flora dan fauna
dapat tetap terpelihara dan lestari.
2. Bidang Pertanian
a. Mengubah sistem
pertanian berladang (berpindah-pindah) menjadi pertanian menetap seperti sawah,
perkebunan, tegalan, dan sebagainya.
b. Pertanian yang
dilakukan pada lahan tidak rata (curam), supaya dibuat teras-teras (sengkedan)
sehingga bahaya erosi dapat diperkecil.
c. Mengurangi
penggunaan pestisida yang banyak digunakan untuk pemberantasan hama tanaman
dengan cara memperbanyak predator (binatang pemakan) hama tanaman karena
pemakaian pestisida dapat mencemarkan air dan tanah.
d. Menemukan jenis-jenis
tanaman yang tahan hama sehingga dengan demikian penggunaan pestisida dapat
dihindarkan.
3. Bidang Industri
a. Limbah-limbah
industri yang akan dibuang ke dalam tanah maupun perairan harus dinetralkan
terlebih dahulu sehingga limbah yang dibuang tersebut telah bebas dari
bahan-bahan pencemar. Oleh karena itu, setiap industri diwajibkan membuat
pengolahan limbah industri.
b. Untuk mengurangi
pencemaran udara yang disebabkan oleh asap industri yang berasal dari
pembakaran yang menghasilkan CO (Karbon monooksida) dan CO2 (karbon
dioksida), diwajibkan melakukan penghijauan di lingkungan sekitarnya.
Penghijauan yaitu menanami lahan atau halaman-halaman dengan tumbuhan hijau.
c. Mengurangi
pemakaian bahan bakar minyak bumi dengan sumber energi yang lebih ramah
lingkungan seperti energi listrik yang dihasilkan PLTA, energi panas bumi,
sinar matahari, dan sebagainya.
d. Melakukan daur ulang
(recycling) terhadap barang-barang bekas yang tidak terpakai seperti kertas,
plastik, aluminium, best, dan sebagainya. Dengan demikian selain memanfaatkan
limbah barang bekas, keperluan bahan baku yang biasanya diambil dari alam dapat
dikurangi.
e. Menciptakan
teknologi yang hemat bahan bakar, dan ramah lingkungan.
f. Menetapkan
kawasan-kawasan industri yang jauh dari permukiman penduduk.
4. Bidang Perairan
a. Melarang
pembuangan limbah rumah tangga, sampah-sampah, dan benda-benda lainnya ke
sungai maupun laut karena sungai dan laut bukan tempat pembuangan sampah.
b. Perlu dibuat
aturan-aturan yang ketat untuk penggalian pasir di laut sehingga tidak merusak
lingkungan perairan laut sekitarnya.
c. Pengambilan
karang di laut yang menjadi tempat berkembang biak ikan-ikan harus dilarang.
d. Perlu dibuat
aturan-aturan penangkapan ikan di sungai/laut seperti larangan penggunaan bom
ikan, pemakaian pukat harimau di laut yang dapat menjaring ikan sampai
sekecil-kecilnya, dan sebagainya.
5. Flora dan Fauna
Untuk menjaga kepunahan flora dan
fauna langka, beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain :
a. Menghukum yang
seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang bagi mereka yang mengambil flora
dan memburu fauna yang dilindungi.
b. Menetapkan kawasan
perlindungan bagi flora dan fauna langka seperti Taman Nasional, Cagar Alam,
Suaka Marga Satwa, dan lain-lain.
6. Perundang-undangan
Melaksanakan dengan konsekuen UU No.
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan memberikan sanksi
hukuman yang berat bagi pelanggar-pelanggar lingkungan hidup sesuai dengan
tuntutan undang-undang.
Fatahillah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar