Jumat, 30 Desember 2016

Subjek Hukum Hubungan Internasional


    Subjek hukum hubungan internasional adalah para pihak yang melakukan hubungan secara internasional. Hubungan yang dilakukan secara internasional yaitu hubungan yang terjalin lintas territorial Negara. Subjek hukum hubungan internasional sebagai berikut.
1.  Negara
Negara merupakan subjek hukum hubungan internasional yang utama. Hal ini karena Negara menjadi perilaku penting dalam hubungan internasional. Selain itu, Negara juga dinyatakan sebagai subjek hukum yang pertama karena pada kenyataanya Negara memang pelaku hubungan internasional yang pertama. Aturan yang disediakan masyarakat internasional dapat dipastikan berupa aturan yang harus ditaati oleh Negara-negara dalam menjalankan hubungan internasional.
2.  Takhta Suci (Vatikan)
Takhta suci adalah gereja Katolik Roma yang dipimpin oleh Paus  di Vatikan. Tekhta suci mempunyai kedudukan yang sama seperti Negara pada umumnya. Pengakuan takhta suci sebagai subjek hubungan internasional karena warisan sejarah. Hal ini disebabkan Paus dianggap sebagai kepala Negara Vatikan dan kepala gereja Katolik. Takhta suci juga mempunyai perwakilan diplomatic di berbagai Negara.
3.  Oraganisasi Internasional
Organisasi internasional merupakan subjek hukum hubungan internasional. Hal itu karena dilihat dari kemampuan organisasi internasional yang mampu berhubungan dengan organisasi internasional yang lain. Organisasi internasional antara lain PBB, OPEC, ASEAN, dan GNB.
4.  Palang Merah Internasional
Palang merah internasional terlahir sebagai subjek hukum hubungan internasional karena sejarah. Palang merah internasional bertugas dalam bidang kemanusiaan. Palang merah internasional pernah membangtu warga Negara Indonesia, seperti saat pada terjadinya tsunami di Aceh.
5.  Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam keadaan tertentu sebagai berikut.
a. menemukan nasibnya sendiri
b. memilih sendiri sissystemonomi, politik, dan social
c. menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya
6.  Individu atau Orang Perseorangan
Individu yang bisa menjadi subjek hukum hubungan internasional andalah individu yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu Negara. Dalam hubungan suatu Negara kontemporer individu dapat menjadi actor yang bisa mempengaruhi kebijakan internasional


Tidak ada komentar:

Posting Komentar