Subjek hukum hubungan internasional adalah para pihak yang
melakukan hubungan secara internasional. Hubungan yang dilakukan secara
internasional yaitu hubungan yang terjalin lintas territorial Negara. Subjek
hukum hubungan internasional sebagai berikut.
1. Negara
Negara merupakan subjek
hukum hubungan internasional yang utama. Hal ini karena Negara menjadi perilaku
penting dalam hubungan internasional. Selain itu, Negara juga dinyatakan
sebagai subjek hukum yang pertama karena pada kenyataanya Negara memang pelaku
hubungan internasional yang pertama. Aturan yang disediakan masyarakat
internasional dapat dipastikan berupa aturan yang harus ditaati oleh
Negara-negara dalam menjalankan hubungan internasional.
2. Takhta Suci (Vatikan)
Takhta suci adalah gereja
Katolik Roma yang dipimpin oleh Paus di
Vatikan. Tekhta suci mempunyai kedudukan yang sama seperti Negara pada umumnya.
Pengakuan takhta suci sebagai subjek hubungan internasional karena warisan
sejarah. Hal ini disebabkan Paus dianggap sebagai kepala Negara Vatikan dan
kepala gereja Katolik. Takhta suci juga mempunyai perwakilan diplomatic di
berbagai Negara.
3. Oraganisasi Internasional
Organisasi internasional
merupakan subjek hukum hubungan internasional. Hal itu karena dilihat dari
kemampuan organisasi internasional yang mampu berhubungan dengan organisasi
internasional yang lain. Organisasi internasional antara lain PBB, OPEC, ASEAN,
dan GNB.
4. Palang Merah Internasional
Palang merah
internasional terlahir sebagai subjek hukum hubungan internasional karena
sejarah. Palang merah internasional bertugas dalam bidang kemanusiaan. Palang
merah internasional pernah membangtu warga Negara Indonesia, seperti saat pada
terjadinya tsunami di Aceh.
5. Pemberontakan dan Pihak dalam
Sengketa
Menurut hukum perang,
pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa
dalam keadaan tertentu sebagai berikut.
a. menemukan nasibnya
sendiri
b. memilih sendiri
sissystemonomi, politik, dan social
c. menguasai sumber
kekayaan alam di wilayah yang didudukinya
6. Individu atau Orang Perseorangan
Individu yang bisa
menjadi subjek hukum hubungan internasional andalah individu yang bisa
mengadakan hubungan dengan suatu Negara. Dalam hubungan suatu Negara
kontemporer individu dapat menjadi actor yang bisa mempengaruhi kebijakan
internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar