Pengertian
Narkoba
Istilah narkoba sering disalah
artikan sebagai narkotika, obat, dan bahan berbahaya. Pengertian yang benar
mengenai narkoba adalah narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
Banyak jenis narkotika dan psikotropika memberi manfaat yang besar bila
digunakan dengan baik dan benar dalam bidang kedokteran. Narkotika dan
psikotropika dapat menyembuhkan banyak penyakit dan menghakiri penderitaan.
Dalam dunia medis narkotika dan psikotropika banyak digunakan dalam tindakan
operasi yang didahului dengan pembiusan. Padahal, obat bius tergolong
narkotika. Selain itu, obat-obat jenis narkotika dan psikotropika digunakan
untuk mengobati pasien yang mengalami stres dan gangguan jiwa (depresi).
Semua jenis zat yang termasuk
narkoba akan meningkatkan kerja otak (stimulan), menghambat kerja otak
(depresan), dan menimbulkan daya khayal yang tinggi. Para pelaku penyalahgunaan
narkoba bukan mencari obatnya, melainkan kenikmatan semuanya. Setelah mereka
masuk pada tingkat ketergantungan, maka masa itu sangat membahayakan diri dan
keluarganya.
Narkoba atau Napza adalah obat /
bahan / zat, yang jika di minum, di isap, di hirup, di telan atau disuntikkan,
berpengaruh utama pada kerja otak (susunan saraf pusat), dan menyebabkan
ketergantungan. Akibatnya, kerja otak dan fungsi vital organ tubuh lain
(jantung peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain) akan mengalami perubahan
(meningkat atau menurun).
Adapun napza
(narkotika,psikotropika, dan zat adiktif lain) adalah istilah kedokteran, yang
difokuskan pada pengaruh ketergantungannya. Oleh karena itu, obat, bahan atau
zat yang tidak diatur dalam undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan
dan sering disalah gunakan juga termasuk napza.
B. Penyalahgunaan narkoba
Alasan seorang menyalah
gunakan narkoba diantaranya untuk mengatasi stres, bersenang-senang,
atau sosialisasi. Biasanya seseorang mulai mencoba narkoba (experimentel use)
karena ditawarkan oleh teman dan untuk memenuhi keingintahuannya. Sebagian
orang akan menggunakannya lagi dengan tujuan bersenang-senang (recreational
use) atau untuk bersosialisasi (social use)
Bahaya penyalahgunaan narkoba sangat
besar,bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga masa depan. Penyalahgunaan narkoba
mengakibatkan rusaknya organ tubuh, seperti hati, jantung, syaraf, mata, kulit,
dan lain-lain. Selain itu, juga akan menimbulkan penyakit berbahaya yang sulit
disembuhkan, seperti kanker, paru, HIV/AIDS, hepatitis, bahkan penyakit jiwa.
Penyalahgunaan narkoba semakin
mengalami peningkatan. Banyak orang yang telah menjadi korban dari penyalahgunaan
narkoba. Penyalahgunaan narkoba hampir terjadi di semua kalangan termasuk
anak-anak dan remaja. Anak-anak dan remaja merupakan sasaran empuk bagi para
pengedar narkoba dengan memanfaatkan rasa ingin tahu mereka. Masa remaja
merupakan masa yang sangat rentan pada penyalahgunaan narkoba. Maka dari itu
perlu di imbangi dengan informasi dan bimbingan, sehingga remaja mempunyai
tempat konsultasi yang tepat.
Biasanya faktor-faktor yang
mendorong seorang trerjerumus ke dalam penyalagunaan narkoba adalah sebagai
berikut:
1. pengendalian
diri yang lemah dan cenderung mencari sensasi.
2. kondisi
kehidupan keluarga.
3. temperamen
sulit.
4. mengalami
gangguan perilaku
5. suka
menyendiri dan berontak
6. prestasi
sekolah yang rendah
7. tidak
diterima kelompok
8. berteman
dengan pemakai narkoba
9. bersikap
baik terhadap pemakai narkoba
10. mengenal narkoba di
usia dini.
c. Sanksi
terhadap tindak pidana narkotika
Beberapa pasal yang penting dari undang-undang
nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika adalah pasal 78, 79, 80, dan 81, yang
ketentuan pidananya adalah sebagai berikut:
1. barang
siapa tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan
narkotika (gol 1 dalam bentuk tanaman dan gol 1 bukan tanaman) dipidana paling
lama 10 tahun dan denda paling banyak 500 juta.
2. Barang
siapa tanpa hak danmelawan hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau
menguasai narkotika gol 2 dipidana paling lama 7 tahun dan denda palingbayan
250 juta, gol 3 paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.
3. Brang
siapa tanpa hak danmelawan hukummemproduksi, mengolah, mengekstraksi,
mengkonversi, merakit ataumenyediakan narkotika gol 1 dipidana mati atau seumur
hidup dan denda paling banyak 1milyar. Gol 2 dipidana paling lama 15 tahun dan
denda paling banyak 500 juta, gol 3 dipidana paling lama 7 tahun dan denda
paling banyak 200 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar