Jumat, 30 Desember 2016

NARKOBA

Pengertian Narkoba
Istilah narkoba sering disalah artikan sebagai narkotika, obat, dan bahan berbahaya. Pengertian yang benar mengenai narkoba adalah narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Banyak jenis narkotika dan psikotropika memberi manfaat yang besar bila digunakan dengan baik dan benar dalam bidang kedokteran. Narkotika dan psikotropika dapat menyembuhkan banyak penyakit dan menghakiri penderitaan. Dalam dunia medis narkotika dan psikotropika banyak digunakan dalam tindakan operasi yang didahului dengan pembiusan. Padahal, obat bius tergolong narkotika. Selain itu, obat-obat jenis narkotika dan psikotropika digunakan untuk mengobati pasien yang mengalami stres dan gangguan jiwa (depresi).
Semua jenis zat yang termasuk narkoba akan meningkatkan kerja otak (stimulan), menghambat kerja otak (depresan), dan menimbulkan daya khayal yang tinggi. Para pelaku penyalahgunaan narkoba bukan mencari obatnya, melainkan kenikmatan semuanya. Setelah mereka masuk pada tingkat ketergantungan, maka masa itu sangat membahayakan diri dan keluarganya.
Narkoba atau Napza adalah obat / bahan / zat, yang jika di minum, di isap, di hirup, di telan atau disuntikkan, berpengaruh utama pada kerja otak (susunan saraf pusat), dan menyebabkan ketergantungan. Akibatnya, kerja otak dan fungsi vital organ tubuh lain (jantung peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain) akan mengalami perubahan (meningkat atau menurun).
Adapun napza (narkotika,psikotropika, dan zat adiktif lain) adalah istilah kedokteran, yang difokuskan pada pengaruh ketergantungannya. Oleh karena itu, obat, bahan atau zat yang tidak diatur dalam undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan dan sering disalah gunakan juga termasuk napza.
B. Penyalahgunaan narkoba
Alasan seorang menyalah gunakan  narkoba diantaranya untuk mengatasi stres, bersenang-senang, atau sosialisasi. Biasanya seseorang mulai mencoba narkoba (experimentel use) karena ditawarkan oleh teman dan untuk memenuhi keingintahuannya. Sebagian orang akan menggunakannya lagi dengan tujuan bersenang-senang (recreational use) atau untuk bersosialisasi (social use)
Bahaya penyalahgunaan narkoba sangat besar,bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga masa depan. Penyalahgunaan narkoba mengakibatkan rusaknya organ tubuh, seperti hati, jantung, syaraf, mata, kulit, dan lain-lain. Selain itu, juga akan menimbulkan penyakit berbahaya yang sulit disembuhkan, seperti kanker, paru, HIV/AIDS, hepatitis, bahkan penyakit jiwa.
Penyalahgunaan narkoba semakin mengalami peningkatan. Banyak orang yang telah menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba hampir terjadi di semua kalangan termasuk anak-anak dan remaja. Anak-anak dan remaja merupakan sasaran empuk bagi para pengedar narkoba dengan memanfaatkan rasa ingin tahu mereka. Masa remaja merupakan masa yang sangat rentan pada penyalahgunaan narkoba. Maka dari itu perlu di imbangi dengan informasi dan bimbingan, sehingga remaja mempunyai tempat konsultasi yang tepat.
Biasanya faktor-faktor yang mendorong seorang trerjerumus ke dalam penyalagunaan narkoba adalah sebagai berikut:
1.      pengendalian diri yang lemah dan cenderung mencari sensasi.
2.      kondisi kehidupan keluarga.
3.      temperamen sulit.
4.      mengalami gangguan perilaku
5.      suka menyendiri dan berontak
6.      prestasi sekolah yang rendah
7.      tidak diterima kelompok
8.      berteman dengan pemakai narkoba
9.      bersikap baik terhadap pemakai narkoba
10.  mengenal narkoba di usia dini.
c. Sanksi terhadap tindak pidana narkotika
Beberapa pasal yang penting dari undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika adalah pasal 78, 79, 80, dan 81, yang ketentuan pidananya adalah sebagai berikut:
1.      barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan narkotika (gol 1 dalam bentuk tanaman dan gol 1 bukan tanaman) dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 500 juta.
2.      Barang siapa tanpa hak danmelawan hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau menguasai narkotika gol 2 dipidana paling lama 7 tahun dan denda palingbayan 250 juta, gol 3 paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

3.      Brang siapa tanpa hak danmelawan hukummemproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit ataumenyediakan narkotika gol 1 dipidana mati atau seumur hidup dan denda paling banyak 1milyar. Gol 2 dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 500 juta, gol 3 dipidana paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 200 juta. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar